HARI RAYA IDUL ADHA 2021M 1442H
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) membuka dan menetapkan kasus Idul Adha 1442 H dalam Musyawarah Isbat yang digelar kemarin, 10 Juli 2021.
Kesepakatan dicapai bahwa Kurban Bayrami akan jatuh pada 20 Juli 2021.
Perayaan salah satu hari raya umat Islam yang paling penting berlangsung antara pandemi Covid-19 dan diberlakukannya keadaan darurat di beberapa daerah.
![]() |
Idul Adha 1442 H |
Untuk itu, dalam rangka pelaksanaan kebijakan darurat PPKM, telah diterbitkan surat edaran tentang aturan ampunan dan Idul Adha.
ATURAN DAN TATA CARA Sholat Idul Fitri
Aturan Sholat dan Kemeriahan Kurban Idul Adha 2021:
- Jika Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Malam Takbir, Sholat Idul Fitri dan Kurban Tahun 1442 H / 2021 M di luar Kawasan Terbatas Masyarakat (PPKM).
- Jika ayat 17 Tahun 2021 tentang Pembatalan Sementara Pelayanan Ibadah Di Tempat Ibadah, Takbir Malam, Sholat Hari Raya dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M. di zona bencana PKM.
Menurut AG No. 17 Tahun 2021 tercatat bahwa kegiatan takbir malam di masjid/mushallah dan takbir keliling di seluruh kabupaten/kota yang telah diberlakukan IBKS telah dihentikan.
Shalat Idul Adha juga dibatalkan di daerah-daerah yang diberlakukan status darurat PKM.
Semua grasi selama pemberlakuan kebijakan darurat BMP berlangsung di rumah masing-masing.
KINERJA KORBAN 1442 H
Berikut Aturan Kurban yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama:
Penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai dengan syariat Islam, termasuk kriteria penyembelihan hewan kurban.
Penyembelihan dilakukan selama tiga hari, masing-masing tanggal 11, 12 dan 13 Zulhij, untuk menghindari keramaian di tempat kurban. Korban dibantai di Macello delle Riflessioni (RPH-R).
Karena keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, maka hewan kurban dapat dipotong di luar RPH-R dengan ketentuan:
1. Pelaksanaan pemisahan spasial (ruang fisik)
- Melakukan penyembelihan hewan kurban di area yang luas untuk memastikan physical distancing dipatuhi.
- Penyelenggara melarang kehadiran orang lain selain yang bertanggung jawab atas penyembelihan hewan kurban.
- Jaga jarak fisik antar agen saat menyembelih, membersihkan, menyembelih, dan mengemas daging.
- Pembagian daging kurban dilakukan oleh petugas di tempat tinggal warga yang berhak.
- Petugas pendistribusian daging kurban wajib memakai masker dan sarung tangan ganda untuk meminimalisir kontak fisik dengan penerima.
2. Penerapan protokol sanitasi dan higiene bagi petugas dan jenazah.
- Pemeriksaan kesehatan pertama terdiri dari pengukuran suhu tubuh petugas dan korban di setiap pintu/pintu masuk RPH menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermal gun).
- Harus dibedakan antara petugas yang terlibat dalam penyembelihan, pengulitan, pemotongan daging, tulang dan jeroan.
- Setiap pekerja yang terlibat dalam penyembelihan, pengulitan, penyembelihan, pengepakan dan pendistribusian daging hewan harus memakai masker, lengan panjang dan sarung tangan di tempat pemotongan.
- Penyelenggara harus selalu melatih karyawan untuk menghindari menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, dan sering mencuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan.
- Petugas rumah potong hewan harus segera mandi (mandi) sebelum bertemu dengan anggota keluarga.
3. Aplikasi kebersihan mobil
- Bersihkan dan desinfeksi semua peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta bersihkan area dan peralatan setelah seluruh proses penyembelihan selesai.
- Menerapkan sistem "satu orang, satu alat". Jika seorang karyawan, dalam kondisi tertentu, perlu menggunakan alat lain, itu harus didesinfeksi sebelum digunakan.
DAFTAR WILAYAH BMP DARURAT
Tercatat 48 kabupaten/kota Tier 4 telah menerapkan yuan darurat ini.
Berikut rinciannya:
bandit
- Kota di selatan Tangerang
- kota tangerang
- kota serang
minggu barat
- Purvakarta
- kota tasikmalaya
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon.
- Kota Chimahi
- kota bogor
- kota bekas
- kota banjar
- Bandung
- Karawang
- menembak
DKI Jakarta
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
- Kepulauan Seribu
Minggu tengah
- Sukoharjo
- Rembang
- Kekuatan
- ST
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- kota semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Clatenus
- keboom
- peti mati
- banyuma
Di Yogyakarta
- sleman
- Yogyakarta
- banto
Jawa Timur
- Tulungagung
- Sidoarjo
- madison
- Lamongan
- kota surabaya
- Kota Mojokerto
- kota malang
- kota madun
- kota Kediri
- Kota Blytar
- kota batu
Selain 48 daerah tersebut, beberapa daerah lain juga akan melaksanakan PPKM Tingkat 3 sebagai berikut:
bandit
- Tangerang
- MENYERANG
- Kembali
- Kota Keelegon
minggu barat
- Sumedano
- sukabumi
- subang
- Pangandaran
- mahalenka
- Kuningan
- Indramayu
- Garut
- Cirebona
- Khanjur
- Luar biasa
- Bogor
- Bandung Barat
- Bandung
Minggu tengah
- Wonosobo
- Vonogiri
- temanggun
- Tegal
- pertanyaan
- semarang
- Purvorejo
- Purbalingga
- Malang
- Pecalongano
- Magelang
- kota Pekalongan
- Kendal
- Karanganyar
- Jepang
- banteng
- Silakup
- Brebe
- Boyolali
- akar
- Banjarnegara
Di Yogyakarta
- cuplikan
- Gunungkidul
Jawa Timur
- Tuban
- Trenggalek
- situbondo
- MERAH
- Ponorogo
- pasruan
- pakistan
- Passitano
- Ngavi
- Nganjuk
- modjokerto
- orang miskin
- magnetano
- Lumajang
- Kota Probolingo
- kota kekayaan
- kediri
- jombang
- jammer
- Gresik
- Bondowoso
- Bojonogoro
- blitar
- Banyuwangi
- Bangkalan
Bali
- selaput
- intimidasi
- mandi
- Gianyar
- suara
- Bangli
Total 15 daerah/kota di luar Jawa dan Bali yang berstatus darurat PPKM antara lain:
Sumatera Barat
- Kota Bukittinggi
- kota padang
- Kota Padang Panjang
Sumatera Utara
- Kota Medano
Kepulauan Riau
- kota batam
- Kota Tanjung Penang
lampu
- Bandar Lampung
Kalimantan Barat
- Kota Pontianak
- Kota Singkawang
Kalimantan Timur
- daerah Berau
- kota Balikpapan
- Kota Bontang
Nusa Tenggara Barat
- kota mataram
Papua Barat
- kota sorong
- Kabupaten Manokwari
Informasi sekunder: www.kompas.com
Komentar
Posting Komentar